Mengenal RW 07 Kelurahan Nyomplong

RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi terletak di pusat kota Sukabumi tepatnya ditengah-tengah antara Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Atribut Kampanye Caleg

Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.

Kelurahan Nyomplong Rekor Juara I Pengunpulan PBB

Kelurahan Nyomplong, selama 4 tahun berturut tepatnya dari tahun 2003 sampai dengan 2006, tampil sebagai juara pertama dalam merealisasikan pengumpulan PBB

Artikel Islami

Sistem Pemerintahan Islam Menurut al-Qur'an dan Assunnah

Sejak Dilantik, Wali Kota Sukabumi Sambangi 16 Masjid

Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menggelar kegiatan jumat keliling (Jumling) ke masjid-masjid. Langkah ini diambil setelah wali kota dilantik pada 13 Mei 2013 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Saturday, July 5, 2014

Walikota Sukabumi Serahkan Bantuan Dana P2RW Tahun Anggaran 2014

Kota SUKABUMI - Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., menyerahkan Bantuan Dana P2RW (Program Pemberdayaan Rukun Warga), serta Bantuan Operasional Ketua RW dan RT Tri Wulan II Tahun 2014, Jumat (4 Juli 2014), bertempat di GOR (Gelanggang Olah Raga) Remaja Merdeka Kota Sukabumi.



Bantuan Dana P2RW itu diserahkan kepada 355 Ketua Panitia P2RW, yang secara simbolik diserahkan kepada 2 Ketua Panitia P2RW, yakni Ketua P2RW RW 1 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu, Nanang, dan Ketua P2RW RW 4 Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunungpuyuh, masing-masing sebesar 15 juta rupiah.



Sedangkan Bantuan Operasional Ketua RW dan Ketua RT Tri Wulan II Tahun 2014, diserahkan kepada 355 Ketua RW, masing-masing sebesar 150 ribu rupiah per bulan, dan kepada 1 ribu 550 Ketua RT, masing-masing sebesar 100 ribu rupiah per bulan, Adapun teknis penyerahan Bantuan Dana P2RW serta Bantuan Operasional Ketua RW dan RT tersebut, disalurkan secara langsung melalui rekening Ketua Panitia P2RW, Ketua RW dan Ketua RT masing-masing.



Dalam sambutannya, Walikota Sukabumi menjelaskan, diserahkannya Bantuan Dana P2RW ini, dimaksud agar lebih menyentuh warga masyarakat. “Khususnya dalam mengakomodir sekaligus merealisasikan keinginan dan kebutuhan pembangunan fisik warga masyarakat, di setiap RW di Kota Sukabumi”, katanya.



“Sedangkan Bantuan Operasional Ketua RW dan RT tersebut, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksaan tugas Ketua RW dan RT sehari-hari”, tambah Muraz.



Dijelaskan, bantuan dana P2RW Tahun Anggaran 2014, serta Bantuan Operasional Ketua RW dan RT tersebut merupakan program Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode tahun 2013-2018.


Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., unsur Muspida, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Iskandar, S.IP., M.T., Kasubbag Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Fitria Kusnaningsih, S.STP., para Camat dan Lurah, serta undangan lainnya. (Red**/Humas Pemkot Smi)

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Prakarsa Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kota SUKABUMI - DPRD Kota Sukabumi, menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Penetapan Rantus (Rancangan Keputusan) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap Usul Prakarsa Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi, menjadi Prakarsa dan Keputusan DPRD yang definitif.



Rapat Paripurna yang berlangsung hari Jumat, 4 Juli 2014, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sukabumi, H. Tatang Komara, S.Sos., M.M.



Pada kesempatan itu Tatang menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa sebagai negara hukum berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan, dalam sistem hukum nasional, yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.



Dikatakan, usul Prakarsa yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, diusulkan oleh para Anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi. "Yang tujuannya yakni mengusulkan Prakarsa Raperda Kota Sukabumi, Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi", kata Tatang.



Ditambahkan, usul Prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas secara seksama, oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi selaku pengusul, yang kemudian dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Sukabumi.


"Prakarsa Raperda Kota Sukabumi Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi ini, akan disampaikan kepada Walikota Sukabumi, untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah", pungkas Tatang. [Red**]