Saturday, July 5, 2014

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Prakarsa Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kota SUKABUMI - DPRD Kota Sukabumi, menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Penetapan Rantus (Rancangan Keputusan) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap Usul Prakarsa Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi, menjadi Prakarsa dan Keputusan DPRD yang definitif.



Rapat Paripurna yang berlangsung hari Jumat, 4 Juli 2014, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sukabumi, H. Tatang Komara, S.Sos., M.M.



Pada kesempatan itu Tatang menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa sebagai negara hukum berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan, dalam sistem hukum nasional, yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.



Dikatakan, usul Prakarsa yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, diusulkan oleh para Anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi. "Yang tujuannya yakni mengusulkan Prakarsa Raperda Kota Sukabumi, Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi", kata Tatang.



Ditambahkan, usul Prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas secara seksama, oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi selaku pengusul, yang kemudian dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Sukabumi.


"Prakarsa Raperda Kota Sukabumi Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi ini, akan disampaikan kepada Walikota Sukabumi, untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah", pungkas Tatang. [Red**]

0 komentar:

Post a Comment