
Kota SUKABUMI - DPRD Kota Sukabumi,
menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Penetapan Rantus (Rancangan
Keputusan) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap Usul Prakarsa
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, Tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Sukabumi, menjadi Prakarsa dan Keputusan
DPRD yang definitif.
Rapat Paripurna yang berlangsung hari Jumat, 4 Juli 2014, di
Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I
DPRD Kota Sukabumi, H. Tatang Komara, S.Sos., M.M.
Pada kesempatan itu Tatang menjelaskan, sesuai dengan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, bahwa sebagai negara hukum berkewajiban
melaksanakan pembangunan hukum nasional, yang dilakukan secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan, dalam sistem hukum nasional, yang menjamin
perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, berdasarkan
Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.
Dikatakan, usul Prakarsa yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna ini, diusulkan oleh para Anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Komisi III
DPRD Kota Sukabumi. "Yang tujuannya yakni mengusulkan Prakarsa Raperda
Kota Sukabumi, Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota
Sukabumi", kata Tatang.
Ditambahkan, usul Prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas
secara seksama, oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi selaku pengusul, yang
kemudian dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh Badan Legislasi Daerah DPRD
Kota Sukabumi.
0 komentar:
Post a Comment