MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Sehubungan dengan rencana pembangunan Hotel yang terletak di
Jalan Pajagalan wilayah RT 03 RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong
Kota Sukabumi maka warga RW 07 pada dasarnya menerima,menyetujui dan menyambut
baik rencana pembangunan tersebut dengan pertimbangan tentu akan ada manfaat
dan dampak positif dari pembangunan Hotel bagi warga yang berada disekitar
Hotel khususnya warga RW 07.
Namun demikian tentu saja ada beberapa hal yang dipersyaratkan
oleh warga RW 07 didalam persetujuan ini yang harus disepakati dan disetujui
oleh pemilik hotel, beberapa hal sebagaimana yang telah dimusyawarahkan
dalam pertemuan warga pada tanggal 28 Januari 2014 yang mana dalam musyawarah
tersebut dihasilkan tuntutan warga RW 07 diantaranya:
1. Pihak hotel
harus memberikan kompensasi langsung sebelum pembangunan
hotel dimulai kepada
pemilik rumah yang bersentuhan langsung dan
rumah yang berdekatan dengan lokasi
hotel dimana
besaran nominalnya harus disepakati oleh kedua belah
pihak.
Nama-nama penerima kompensasi langsung yang
disepakati adalah:
- Bpk. Dadang
- Ibu Cicih
- Ibu Hj. Iin
- Bpk. Agus
- Bpk. Adang
- Bpk. Nurhayat
- Ibu Hj. Entin
- Bpk. Kono ( Alm)
- Majlis Ta’lim Al ummahatul mukarromah
- Mesjid Jami Qubbatusholihin
2. Pihak
hotel harus memberikan kompensasi tidak langsung kepada warga
RW 07 berkaitan dengan kejadian yang diakibatkan oleh
proses pembangunan hotel maupun ketika hotel mulai
beroperasi.
3. Pihak hotel harus memberikan prioritas dalam hal
kesempatan kerja bagi warga
RW 07 baik dalam
proses pembangunan hotel maupun pada saat hotel mulai beroperasi sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Jam
kerja pembangunan hotel mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib.
5. Pihak hotel tidak boleh menyelenggarakan
bentuk kegiatan yang menjurus pada perbuatan maksiat, seperti ; bar,
karaoke, menjual minuman keras, prostitusi atau kegiatan sejenis.
6. Pihak hotel harus memberikan CSR yang
dihasilkan dari pendapatan hotel untuk diberikan kepada warga
melalui RW 07.
7. Pihak
hotel menyediakan sarana kebutuhan masyarakat berupa :
- Menyediakan sarana air bersih untuk warga yang
terdampak akibat dari akan dibangunnya instalasi sumur artesis. Instalasi air
bersih untuk warga ini harus disediakan minimal di 3 titik lokasi.
- Membantu berbagai
sarana dalam lingkup RW 07 baik sarana sosial maupun sarana keagamaan.
8. Pihak
hotel wajib mengadakan pertemuan secara berkala
dengan warga untuk mengevaluasi segala
perkembangan yang terjadi selama
berlangsungnya operasional hotel dan
pihak hotel wajib merespon dan mengakomodir masukan dan
keinginan warga dengan cara musyawarah yang saling memberikan
manfaat dan nilai positif bagi
kedua belah pihak.
9.Pihak warga
menginginkan diadakan pertemuan
silaturahmi dan berdialog langsung dengan pemilik hotel untuk menyatukan
persepsi masing-masing.
Demikian MoU ini dibuat atas dasar usulan warga RW 07 terhadap pemilik hotel
agar tercipta suasana kondusif dari berbagai hal yang tidak diharapkan oleh
kedua belah pihak dan apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU ini akan
dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dan atau secara hukum yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mewakili warga : Pemilik
Hotel :
1. Ketua RT 03
( Dany
Indra Brata Solisa )
( Adang
Mahfudin
)
2. Ketua RW 07
( Danny Ramdhany)
3. Lurah Kelurahan
Nyomplong
( Edi Sukarya SH
)