Mengenal RW 07 Kelurahan Nyomplong

RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi terletak di pusat kota Sukabumi tepatnya ditengah-tengah antara Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Atribut Kampanye Caleg

Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.

Kelurahan Nyomplong Rekor Juara I Pengunpulan PBB

Kelurahan Nyomplong, selama 4 tahun berturut tepatnya dari tahun 2003 sampai dengan 2006, tampil sebagai juara pertama dalam merealisasikan pengumpulan PBB

Artikel Islami

Sistem Pemerintahan Islam Menurut al-Qur'an dan Assunnah

Sejak Dilantik, Wali Kota Sukabumi Sambangi 16 Masjid

Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menggelar kegiatan jumat keliling (Jumling) ke masjid-masjid. Langkah ini diambil setelah wali kota dilantik pada 13 Mei 2013 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Sunday, February 23, 2014

Berita Photo

Ibu-ibu PKK  RW 07 saat lomba Posbindu Se Kota Sukabumi

Ibu-ibu kader Posbindu sedang melakukan kegiatan lomba Posbindu tingkat Kota Sukabumi.

Antusiasme warga dalam lomba Posbindu 

Santai setelah melaksanakan kegiatan Lomba Posbindu.
Alhamdulillah dapat juara II se-Kota Sukabumi.


Saturday, February 22, 2014

Peta Lokasi RW 07

Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Nyomplong Kota Sukabumiterletak di pusat kota Sukabumi. Lokasi RW yang dikelilingi Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong ini memudahkan masyarakat lain diluar masyarakat kelurahan Nyomplong untuk menemukan dan mengunjungi ke-RW-an kami. Dengan MOTTO "Ikhlash berkarya dan beramal demi RW 07", semoga blog ini bermanfaat bagi warga masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan RW07 Kelurahan Nyomplong, maupun pemerintah terkait untuk mengambil informasi seputar RW 07 dimaksud.

Friday, February 21, 2014

Rencana Pembangunan Sarana Air Bersih Di RW 07

Sehubungan akan dikucurkannya dana Program Pemberdayaan RW  ( P2RW ) dari Pemerintah Kota Sukabumi dengan ini kami  selaku panitia P2RW 07 Kelurahan Nyomplong berencana memanfaatkan dana tersebut untuk membangun sarana air bersih di wilayah RT 01, tepatnya di sebelah utara Mesjid Jami Qubbatusholihin.

Sarana air bersih tersebut tentunya sangat dibutuhkan oleh warga RT 01 khususnya, umumnya warga RW 07.

Hal ini mengingat kondisi warga sekitar mengalami kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau tiba.

Dengan adanya sarana air bersih tersebut  diharapkan warga tidak akan terlalu sulit mendapatkan air bersih untuk dikonsumsi sehari-hari.

Semoga  rencana ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan. ( Danny Ramdhany )

Alhamdulillah....

Tak terasa waktu pagi telah berlalu, dan kini sudah menginjak waktu duhur. Saatnya beristirahat dan melaksanakan shalat duhur... Mari kita bergegas mengambil air wudlu tuk laksanakan shalat berjamaah Duhur selaku tanda syukur terhadap Sang Pencipta Alam Semesta. Alhamdulillah Yaa Rab. Kami semua masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas sebagai hamba-Mu.. Semoga RW 07 Selalu ada dalam lindungan-Mu. Aaamiin.......!

Polres Sukabumi Kota Pasang Larangan Bawa Muatan Overload

“Larangan Bawa Muatan Berlebihan”

SUKABUMI– Antisipasi kerusakan ruas jalan yang semakin parahdi Kota Sukabumi. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bekerjasama Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota kini memasang sepanduk berisi imbauan agar para pengemudi kendaraan tidak memuat barang melebih kapasitas (overload).

“Spanduk di pinggir jalan diharapkan bisa meminimalisir kerusakan jalan nasional, provinsi, dan ruas jalan kota,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Hari Santoso.[PRLM]

Wednesday, February 19, 2014

Sejak Dilantik, Wali Kota Sukabumi Sambangi 16 Masjid

Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menggelar kegiatan jumat keliling (Jumling) ke masjid-masjid. Langkah ini diambil setelah wali kota dilantik pada 13 Mei 2013 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Kegiatan Jumling pertama kali dilakukan pada 14 Juni lalu di Masjid As-Salamah Pancuran Kembang, RT 1 RW 8, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole. ‘’Dari Juni hingga sekarang sudah 16 masjid yang didatangi,’’ ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Sukabumi, Dede Nurdin.

Menurut dia, targetnya hingga kahir tahun nanti ada 28 masjid yang disambangi wali kota. Selain wali kota, dalam kegiatan Jumling ini hadir wakil wali kota dan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD). Diterangkan Dede, kegiaan Jumling digelar untuk mempererat tali silaturahim antara wali kota dengan raky atnya.

Selain itu untuk menyerap aspirasi dari warga terkait program pembangunan yang dilakukan Pemkot Sukabumi. Dede menambahkan, penerapan program Jumling sesuai dengan visi dan misi pemkot yakni mewujudkan pemerintahan yang rahmatan lil alamin. [ROL]


Thursday, February 13, 2014

Satpol PP Kota Sukabumi tertibkan Atribut Kampanye Caleg

SUKABUMI — Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat mengatakan, beberapa atribut kampanye caleg sudah ditertibkan pihaknya. ” Operasi dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Sudarajat kepada wartawan.

Selanjutnya, oprasi juga dilakukan bersarkan pada Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Reklame dan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Nomor 054/Panwaslu-kosi/X/2013 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.

“Peraturan pemasangan atribut kampanye, juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu,” tuturnya.


Surat keputusan bersama tesebut dibuat Pemkot Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, Panwaslu Kota Sukabumi serta Partai Politik Peserta Pemilu.


“Kami telah menertibkan sebanyak 14 buah baliho, empat buah spanduk, dan sejumlah banner,” tandasnya. Bahkan, selain melanggar, keberadaan baliho dan spanduk juga tidak mengindahkan aturan tata kota. Sehingga berdampak kota menjadi kotor dan semrawut. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan larangan pemasangan baliho caleg kepada parpol. “Diharapkan Parpol nantinya meminta caleg menurunkan atribut kampanyenya sendiri,” paparnya.


Upaya mengenalkan diri kepada masyarakat lanjut Ending, jangan sampai melanggar ketentuan yang ada. Pasalnya, apabila melanggar  apara terkait akan melakukan upaya penertiban.


“Upaya desakan penertiban atribut kampanye langsung disampaikan Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS). Kami mendorong Panwaslu dan Pol PP menertibkan baliho caleg,” tandas Ketua FAMS, Yayan Hendayana.


Apalagi pemasangan atribut menurutnya, melanggar Pasal 17 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103. “Pemasangan bailho diperbolehkan untuk parpol bukan caleg. Namun di lapangan banyak caleg yang tetap nekad memasang baliho,” tegasnya.

Sumber: ROL

PERBAIKAN INFRASTRUKTUR JALAN PERLEBAR PELUANG PARIWISATA DAERAH

Tidak dapat dipungkiri bahwa infrastruktur jalan baik jalan raya maupun jalan kereta api mempengaruhi pengembangan pariwisata di daerah. Seperti halnya di Sukabumi, saat kereta api jurusan Sukabumi-Bogor diaktifkan kembali, kunjungan wisatawan ke Kota Sukabumi ikut meningkat karena wisatawan tidak lagi khawatir terkena kemacetan dengan menumpang kereta api pergi dan pulang ke Sukabumi. 

Hal ini diungkapkan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH., MM., di hadapan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar saat berkunjung ke Kota Sukabumi dalam rangka peresmian Galeri baru Mochi Kaswari Lampion, di Jalan Bhayangkara gang Kaswari, Rabu, 12 Pebruari 2014 lalu. 


Walikota juga berharap pembangunan jalan tol Bocimi (Bogor-Cianjur-Sukabumi) dapat segera diwujudkan. Jika akses jalan tol Bocimi telah terwujud, perkembangan pariwisata seperti wisata kuliner di Kota Sukabumi akan lebih berkembang. Diharapkan pula, dengan terbukanya akses jalan kereta api dan rencana pembangunan tol Bocimi dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha khususnya para pemilik usaha kue mochi di Kota Sukabumi sebagai salah satu peluang untuk dapat memperluas pemasaran produknya kepada para wisatawan yang datang ke kota Sukabumi. 


Selain itu, Walikota juga meminta kepada Wagub dan instansi terkait di tingkat propinsi untuk dapat memperbaiki beberapa ruas jalan propinsi yang saat ini kondisinya banyak yang rusak. Beberapa ruas jalan propinsi yang ada di Kota Sukabumi saat ini dijadikan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan bertonase besar karena kendaraan tersebut tidak diijinkan melewati jalan-jalan utama di siang hari karena sering terjadi kemacetan di dalam kota.

Sumber: sukabumikota.go.id

Wednesday, February 12, 2014

WAKIL GUBERNUR JABAR MERESMIKAN GALERI MOCHI KASWARI LAMPION

Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar, meresmikan Galeri Mochi Kaswari Lampion yang menempati gedung baru di Jl. Bhayangkara Gg. Kaswari No. 9 Kota Sukabumi, Rabu, 12 Pebruari 2014.

Sebelumnya, sentra produksi makanan khas Sukabumi ini berada di Gg.Kaswari no. 19, sedikit agak jauh dari jalan raya. Setelah menempati gedung baru ini konsumen yang datang untuk membeli kue Mochi Lampion tidak perlu jauh-jauh masuk ke dalam gang karena galeri baru ini sekalipun masih berada di gang Kaswari namun letaknya lebih dekat ke jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub mengatakan merasa sangat terkesan dengan kehadiran Galeri Mochi Kaswari Lampion ini.

“Sekilas saya membaca sejarah Mochi Kaswari Lampion ini, saya terinspirasi dengan kesabaran dan ketekunan pendiri Mochi Kaswari, yaitu Bapak Kuswandi, yang selama bertahun-tahun menekuni bisnis kuliner yang tidak digeluti oleh orang lain. Meskipun sering rugi, kuenya tidak laku, tapi dengan kesabaran dan keuletannya, hari ini kita bisa melihat Mochi Kaswari ini menjadi cikal bakal berdirinya industri kue mocha di Kota Sukabumi,” ujar Wagub.

“Yang kedua, saya terkesan dengan kegigihan Pak Kuswandi yang mampu memperkenalkan kue mochi yang awalnya adalah makanan dari Negara Jepang, menjadi makanan yang cocok dengan lidah orang Indonesia bahkan menjadi ciri khas dari Kota Sukabumi. Bahkan saat ini sudah banyak variasi rasa yang dikembangkan, dari yang awalnya hanya satu rasa sekarang sudah ada bermacam-macam rasa bahkan mungkin ke depannya bisa lebih banyak lagi. Ini sesuatu yang luar biasa, bisa menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha dan juga pengembangan industri kuliner di Kota Sukabumi,” lanjut Wagub.

Wagub mengharapkan, hadirnya industri rumahan seperti yang dirintis oleh mochi Lampion ini dapat melahirkan entrepreneur-enterpreneur baru yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan juga memberi efek positif terhadap geliat ekonomi di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pemilik usaha Mochi Kaswari Lampion, Wanti Kuswanti menjelaskan, usaha mochi kaswari ini merupakan usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 1983 oleh Bapak Kuswandi. Meskipun awalnya banyak hambatan yang dihadapi dalam menjalankan usaha ini, namun, berkat kesabaran, ketekunan dan keuletan yang terus dipupuk, kini, setelah lebih dari 30 tahun berdiri, Mochi Kaswari telah menjadi ikon oleh-oleh khas Kota Sukabumi.

Saat ini, Mochi Kaswari Lampion memiliki 75 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi 10.000 – 20.000 butir kue pada hari biasa dan 20.000 – 40.000 butir kue pada hari libur. Dengan ditempatinya galeri baru ini, Wanti berharap akan lebih banyak konsumen dan wisatawan yang lebih mengenal Mochi Kaswari Lampion.

Kelurahan Nyomplong Rekor Juara Pertama Pengumpulan PBB

Kelurahan Nyomplong, selama 4 tahun berturut tepatnya dari tahun 2003 sampai dengan 2006, tampil sebagai juara pertama dalam merealisasikan pengumpulan PBB, dari 33 kelurahan se Kota Sukabumi. Karena dalam pengumpulan pajak tersebut, kelurahan ini senantiasa over target. Dengan demikian, Kelurahan Nyomplong menjadi rekor terlama menyandang gelar juara pertama, dalam merealisasikan pengumpulan pajak tersebut.

Kiat keberhasilan dalam merealisasikan pengumpulan pajak tersebut, kata Lurah Nyompong, Mukarom, diantaranya ditempuh melalui sosialisasi, himbauan dan pendekatan, termasuk kerja keras kolektor PBB yang dibantu oleh segenap aparat kelurahan, RW dan RT, serta tingginya kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak, dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB secara tepat waktu, baik melalui kolektor maupun bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Untuk itu, Mukarom mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat khususnya para wajib pajak, yang senantiasa tepat waktu membayar pajak tersebut.

Ditandaskannya, dengan tepat waktu membayar PBB, secara tidak langsung para wajib pajak telah membantu memajukan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kelurahan Nyomplong. “Sebab hasil dari pengumpulan pajak tersebut, dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk proyek pembangunan”, ujarnya.

Upaya untuk meningkatkan sekaligus memertahankan prestasi tersebut, Lurah Nyomplong tak segan-segan menghimbau segenap wajib pajak, agar senantiasa tepat waktu membayar PBB. “Untuk itu, kepada para Wajib Pajak yang telah menerima SPPT PBB tahun 2007, apabila NJOP-nya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar segera mengajukan ke kelurahan, untuk diajukan kembali ke Kantor Pelayanan PBB, guna mendapat perbaikan dan penyesuaian”, harapnya.

Menyinggung luas wilayah kelurahan ini, seluruhnya mencapai 54 hektar, dibagi 9 wilayah RW dan 48 RT, dengan jumlah penduduk saat ini mencapai 6.964 jiwa, yakni 6.960 jiwa WNI dan 4 jiwa WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.545 jiwa laki-laki dan 3.419 jiwa perempuan, dari 2.244 Kepala Keluarga (KK).

Sedangkan untuk mencapai sasaran kegiatan yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan tahunan, kata Mukarom, setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan, senantiasa berpedoman pada rencana pembangunan 5 tahunan.

Diungkapkannya, program kerja yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan di kelurahan ini, terdiri dari bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, sebagai penjabaran dari kebijaksanaan Pemerintah Kota Sukabumi dan Kecamatan Warudoyong, disesuaikan dengan kondisi, potensi dan kemampuan, serta memerhatikan aspirasi masyarakat.

Sementara upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diantaranya ditempuh melalui penyuluhan dan peningkatan pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat, mencakup 6 komponen Gerakan Hidup Sehat (GHS), termasuk meng-imunisasi segenap ibu hamil dan setiap bayi yang lahir, baik di Puskesmas maupun di Pos Yandu RW masing-masing.

Selanjutnya upaya dalam meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan aparat kesehatan dan kader Pos Yandu, diantaranya ditempuh melalui eskalasi latihan kader Pos Yandu, mini lokakarya dan penyuluhan, bekerjasama dengan Puskesmas Nyomplong.

Disamping itu, juga senantiasa dilakukan himbauan kepada segenap lapisan masyarakat, agar dalam memenuhi kebutuhan air, senantiasa menggunakan dan mengonsumsi air bersih yang memenuhi standar kesehatan, baik air ledeng maupun air sumur gali dan sumur pompa, yang benar-benar steril dari polusi air limbah rumah tangga dan pabrik.

Demikian pula upaya dalam memberantas penyakit menular, seperti flu burung, demam berdarah dan diare, selain dilakukan penyuluhan kesehatan dan fooging, juga dilakukan pengobatan secara cuma-cuma. Selain itu, juga dilaksanakan gerakan kebersihan, program kali bersih (Prokasih) dan kegiatan 3 M, yaitu menguras dan menutup tempat penampungan air, serta mengubur barang-barang bekas yang dapat digunakan tempat bersarang dan bertelur nyamuk Aides Aigepty.

Menyinggung sarana kesehatan yang ada saat ini, diantaranya 1 Rumah Sakit Bersalin, 1 Poliklinik Gigi, 1 Puskesmas, 1 Pustu, 11 Pos Yandu, 1 Bidan Praktek, 5 Dokter Praktek, dan 2 Apotek. Selanjutnya sarana pendidikan, 2 TK, 2 RA, 3 SD, 1 MI, 2 SLTP, 3 SLTA, dan 1 Perguruan Tinggi (PT), serta sarana perdagangan, terdiri dari 208 toko, 1 pusat perbelanjaan pasar swalayan “Tiara”, 4 pusat perbelanjaan pasar tradisional, yakni “Ciwangi”, “Lettu Bakri”, “Yulius Usman” dan “Pasundan”.

Adapun upaya dalam menciptakan suasana yang aman, tentram, tertib dan damai sekaligus memerkokoh persatuan dan kesatuan, diantaranya ditempuh melalui peningkatan jalinan silaturahmi, serta pembinaan kerukunan hidup umat ber-agama dan antar umat ber-agama, keimanan dan ketaqwaan, serta keamanan, ketentraman dan ketertiban, baik melalui anjang karya Bakohumas maupun dalam kegiatan Jum’at Keliling dan Pengajian Rutin, termasuk memonitor wilayah dan petugas ronda malam di setiap Pos Kamling RW dan RT, bekerjasama dengan Babinsa, Babin Kamtibmas dan Linmas. “Hasilnya cukup memuaskan dan membanggakan semua pihak, sehingga wilayah Kelurahan Nyomplong dalam setiap tahunnya relatif aman, tentram, tertib dan damai”, tandas Mukarom.

Buktinya dalam setiap perayaan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan perayaan keagamaan lainnya, seperti perayaan Imlek atau tahun baru Cina dan perayaan Cap Gomeh yang dimeriahkan sejumlah group Barongsay dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta dari Bogor dan Cianjur, termasuk pembangunan mesjid jami Al-Hidayah yang berlokasi di pusat keramaian Kota Sukabumi, tepatnya di wilayah RW 6 Gang Harapan yang mayoritas penduduknya etnis Tionghoa, berjalan lancar, aman dan terib, sesuai harapan semua pihak.

Lebih jauh Mukarom menjelaskan, pelaksanaan pembangunan mesjid jami Al-Hidayah yang diketuai H. Acep Sulaeman, saat ini baru selesai 75 persen, diperkirakan akan menyerap dana sebesar Rp. 180 juta. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pembangunan mesjid tersebut, segenap lapisan masyarakat khususnya umat Islam di wilayah RW 6 umumnya di Kelurahan Nyomplong, agar senantiasa pro-aktif membantu, baik berupa moril maupun materil.

Sistem Pemerintahan Islam Menurut al-Qur'an dan Assunnah

Oleh: A. Malik AS (Kg Malik)
Islam adalah sistem, aturan hidup dan kehidupan yang benar (dinul haq). Islam mengatur seluluh kehidupan manusia. Islam pun membawa hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah agar manusia membawa hukum-hukum tentang makan, minum, pakaian dan akhlaq agar manusia tertib dalam mengkonsumsi makanan tubuhnya, dan tertib pula dalam menyempurnakan penampilannya dengan sifat-sifat terpuji dan mulia (akhlakul karimah).

Dalam mengatur hubungan pribadi manusia dengan pribadi-pribadi yang lain , Islam membawa hukum-hukum tentang mu’amalat dan uqubat agar manusia tertib dalam melakukan interaksi sesama manusia dalam bidang ekonomi maupun sosial, saling ridlo dan tidak menzhalimi satu sama lain.

Oleh karenanya, pantaslah bahwa Allahg SWT menyebut kesempurnaan agama ini sebagai nikmat yang dikaruniakan oleh-Nya.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian sestem (aturan hidup) kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian ni’mat Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi aturan hidup kalian” (QS. Al-Maidah:3)

Juga Allah SAWT menyebut risalah pandangan hidup dan hukum yang dibawa oleh Rasulullah sa, sebagai rahmat-Nya untuk sekalian alam

Dan tidaklah Kami mengutus kaamu (Muhammad) untuk (menjadi) rahmat (kasih sayang) bagi semesta alam” (QS . al-Anbiya: 107)

Dan alQur’an sebagai obat penawar bagi berbagai penyakit yang muncul dalam kehidupan makhluk manusia. Baik dalam kesendiriannya maupun dalam interaksinya dengan sesama. Juga secara khusus disebut  sebagai rahmat bagi orang-orang yang membenarkannya atau mengimaninya. Allah SWT berfirman:

Dan Kami turunkan dari (isi kandungan) alQur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al-Isra: 82)

Untuk menerapkan dan menjalankan seluruh aturan Ilahi tersebut, dan menjaga agar kehidupan masyarakat senantiasa dalam koridor perintah dan larangan Allah SWT, Islam mensyari’atkan ‘negara’ yang telah dicontohkan dalam sunnah Nabi Muhammad saw dan para khulapaaurraasyidiin sepeninggalan Beliau saw. Negaralah yang memutuskan perkara perselisihan yang terjadi dalam interaksi antara individu di masyarakat dengan hukum yang diturunkan Allah SWT.

Allah berfirman;
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa (hukum, aturan, ketetapan) yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. Al-Maidah; 48).
Serian (khitab) untuk memutuskan perkara dengan menggunakan hukum Allah SWT (syari’at Islam) dalam ayat tersebut adalah untuk Rasulullah saw. Menurut kaidah syara’, “seruan untuk Rasul itu pada dasarnya adalah seruan untuk ummatnya juga, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu ditunjukkan khusus untuk beliau saw.

Dalam ayat tersebut tidak ada qarinah (pertanda) yang menghususkan bahwa firman Allah SWT dalam ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. Oleh karenanya, tuntutan tresebut berlaku bagi seluruh kaum muslim, sehingga menjadi kewajiban untuk mendirikan pemerintahan untuk memutuskan berbagai perkara perselisihan di masyarakat dengan hukum syari’at Islam (an-Nabhani  dalam Sistem Khilafah hal 2).

Nabi Muhammad saw juga menegaskan bahwa setelah beliau wafat, tampuk pemerintahan dan daulah Islamiyah yang beliau dirikan di kota Madinah adalah dipeghang oleh para khalifah pengganti beliau saw.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Hazim bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw, bersabda;

Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, diganti oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi sesudahku. (Tetap) nanti akan ada banyak khalifah”. (HR. Imam Muslim).

Pilar-pilar Sistem Pemerintahan Islam

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, dalam kitabnya Nizhamul Hukm Fil Islam  hal 38, ada empat pilar dalam sistem pemerintahan islam

1.       Kedaulatan ditangan syara’
2.       Kekuasaan ditangan ummat
3.       Mengangkat satu khalifah, bagi seluruh kaum muslim, hukumnya wajib
4.       Khalifah adalah satu-satunya pihak yang berhak mentabanni (mengadopsi) hukum-hukum syara’ untuk diberlakukan sebagai undang-undang.

1.       Kedaulatan ditangan syara’

Sistem pemerintahan Islam sangat berbeda dengan sistem demokrasi dan sistem-sistem lain diluar ajaran Islam. Dalam Islam, kedaulatan (siyaddah) ditangan syara’; yakni yang berhak menentukan penilaian baik buruk, benar salah, halal haram atau wajib tidaknya sesuatu dikerjakan atau terlarang, adalah hukum syara (syari’at Allah) saja. Akal kebiasaan, tradisi maupun adat-istiadat, apalagi hawa nafsu, tidaklah berhak untuk ikut menentukan penilaian baik  buruk atau boleh tidaknya suatu tindakan atau perbuatan dikerjakan.

Dalam QS. An-Nisa: 65 Allah berfirman;

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.

Hai orang-orang yang (mengaku diri) beriman, ta’atlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, juga terhadap ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu (urusan), maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)*, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itulah lebih utama (bagi kalian) an lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisa: 59)

*yakni kepada syara’. Oleh karenanya, yang berkuasa di tengah-tengah ummat dan individu warga negara dan mengendalikan aspirasi seluruh warga adalah syari’at yang dibawa Rasulullah saw dimana ummat serta siapapun warga tunduk kepada hukum-hukum syara’. Oleh karena itu Kedaulatan ada di tangan Syara’.

2.       Kekuasaan ditangan ummat

Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang khalifah memperoleh keduddukan dan kekuasaan setelah dibai’at oleh ummat. Dalil bahwa syara’ telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh ummat sangatlah tegas dalam hadits-hadits tentang bai’at. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ubadah bin As-Shamit, yang berkata:

Kami telah membai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan menta’ati perintahnya baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi”. (HR. Muslim).

Juga sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

Ada tiga orang yang pada hari kiamat nanti Allah SWT tidak akan mengajaknya berbicara dan tidak akan mensucikannya… dan seseorang yang membai’at seorang imam (khalifah) lantaran ada maksud duniawi. Jika kalifah itu memberikan apa yang dia inginkan, ia tetap setia memenuhi bai’atnya. Namun bila apa yang diinginkan tidak diperolehnya, dia tidak lagi setia memenuhi bai’atnya”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Jadi, bai’atlah satu satunya metode perpindahan kekuasaan dari ummat ke khalifah.

Tidak penting proses dan prosedur teknis menuju perbai’atan tersebut, apakah melalui pemilu seperti yang kita kenal sekarang ini, untuk mengambil suara seluruh kaum muslimin, pemilihan oleh para anggota majlis ummat yasng merupakan representasi ummat, ataukah oleh sekelompok tokoh ummat yang terpercaya (ahlul haali wal aqdi).  Sedangkan yang mengesahkannya pada jabatan khalifah itu adalah ijab qabul dalam akad khalifah, dimana ummat memberikan kekuasaan dan kesetiaan (ijab) dengan ridha dan tanpa ada paksaan, dan dia (yang dijadikan khalifah) pun menerimanya (qabul) secara sukarela.

Bai’at yang deiberikan dengan sukarela oleh ummat inilah yang secara esensial menunjukkan bahwa kekuasaan (assulthan/authority) ditangan ummat.

Salah satu contoh, saat pergantian khalifah dari Umar bin Khaththab ra, yang telah wafat kepada khalifah Utsman bin Affan ra. Panitia pemilihan khalifah; Abdurrahmnan bin Auf ra mendapatkan mayoritas suara penduduk kota Madinah (ibukota khilafah Islamiyyah) cenderung kepada Ali bin Abi Thalib ra, dan Utsman bin Affan ra. Hanya saja kaum muslimin pada waktu itu mensyaratkan agar khalifah sepeninggalan Umar menetapi aturan-aturan (hukum Syar’i hasil ijtidah) yang ditetapkan oileh dua khalifah sebelumnya, yakni Abu Bakar Shiddiq ra dan khalifah Umar ra.

Oleh karena itu, ketika Abdurrahman bin Auf ra menyampaikan ijaab dalam akad khilafah kepada Ali menyebut syarat tersebut. Namun Ali tidak mengabulkannya (tidak memberi qabuul). Ketika di-ijab-kan kepada Utsman, beliau mengabulkannya. Maka jadilah akad khilafah (ijaab qabuul) dari ummat kepada Utsman bin Affan ra, sehingga dia menjadi Khalifah setetah wafatnya Khalifah Umar bin Khaththab ra. (Nizhamul Hukm fil Islam hal. 80)

3.       Mengangkat Satu Khalifah Fardu Hukumnya Bagi Kaum Muslimin

Kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi seluruh kaum muslimin adalah harga mati yang tak dapat ditawar lagi, mengingat suatu hadits yang diriwayatkan oleh Nafi dan Umar ra yang berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

Siapa siapa yang melepas tangannya dari keta’atan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari qiyamat tanpa meliliki hujjah (alasan). Dan barang siapa yang mati sedang di pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyyah”.

Dalam hadits diatas Rasulullah saw mewajibkan ada bai’at di pundak setiap muslimin agar matinya seperti mati jahiliyyah, yakni manakala tidak ada khilafah yang menjadi objek bai’at yang diberikan oleh kaum muslimin, maka siapapun diantara kaum muslimin mati dalam keadaan berdosa lantaran tidak melaksanakan hukum yang harus ditegakkan diantara kaum muslimin itu sendiri. Dosa itu baru gugur bagi sebagaian kaum muslimyang telah berjuang untuk menegakkan khilifah, karena mereka melaksanakan kewajiban, walaupun belum berhasil lantaran belum memperoleh kecukupan mengingat ini termasuk fardlu kifayah.

Adapun dalil yang menegaskan bahwa khalifah itu harus satu orang adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, bahwa Nabi saw bersabda;

Aabila dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah ang terakhir dari keduanya”. (HR. Imam Muslim).

4.       Khalifah adalah satu-satunya pihak yang berhak men-tabanni (mengadopsi) hukum-hukum syara’ untuk diberlakukan sebagai undang-undang.

Berdasarkan ijma sahabat, bahwa khalifahlah yang berhak men-tabanni hukum-hukum syar’I guna ditetapkan sebagai undang-undang untuk dilaksanakan dalam kehidupan barmasyarakat dan bernegara.
Hal ini dimaksudkan untuk perkara-perkara yang hukumnya tidak qath’i; memungkinkan berbagai penafsiran hukum dari para fuqaha atau mujtahidin. Sehingga dengan penetapan tersebut dalam prakteknya tidak menimbulkan perselisihan, karena sudah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk dalam perkara ini adalah masalah-masalah mubah yang kewenangan untuk mengaturnya diserahkan oleh syari’at Islam kepada seorang khalifah.

Ijma’ sahabat ini diambil dari kaidah ushul fiqh;
“Amrul-imaami yurfa’ulkhilaafi”, yang artinya: perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (dikalangan fuqaha)

Juga kaidah yang mengatakan “amrul-imaami naafidz”: perintah imam (khalifah) berlaku bagi rakyat.  

Tuesday, February 11, 2014

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HOTEL

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
         
Sehubungan dengan rencana pembangunan Hotel yang terletak di Jalan Pajagalan wilayah RT 03 RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi maka warga RW 07 pada dasarnya menerima,menyetujui dan menyambut baik rencana pembangunan tersebut dengan pertimbangan tentu akan ada manfaat dan dampak positif dari pembangunan Hotel bagi warga yang berada disekitar Hotel khususnya warga RW 07.
Namun demikian tentu saja ada beberapa hal yang dipersyaratkan oleh warga RW 07 didalam persetujuan ini yang harus disepakati dan disetujui oleh pemilik hotel, beberapa hal sebagaimana  yang telah dimusyawarahkan dalam pertemuan warga pada tanggal 28 Januari 2014 yang mana dalam musyawarah tersebut dihasilkan tuntutan warga RW 07 diantaranya:

1. Pihak   hotel   harus    memberikan    kompensasi    langsung sebelum  pembangunan  hotel  dimulai  kepada   pemilik  rumah yang   bersentuhan   langsung  dan   rumah   yang   berdekatan dengan   lokasi   hotel   dimana     besaran   nominalnya   harus disepakati oleh kedua belah pihak. 
Nama-nama  penerima  kompensasi langsung  yang  disepakati adalah:
-  Bpk. Dadang
-  Ibu Cicih
-  Ibu Hj. Iin
-  Bpk. Agus
-  Bpk. Adang
-  Bpk. Nurhayat
-  Ibu Hj. Entin
-  Bpk. Kono ( Alm)
-  Majlis Ta’lim Al ummahatul mukarromah
-  Mesjid Jami Qubbatusholihin

2. Pihak hotel harus  memberikan kompensasi  tidak langsung  kepada warga RW 07 berkaitan   dengan kejadian yang diakibatkan  oleh  proses  pembangunan   hotel maupun ketika hotel mulai beroperasi.

3. Pihak   hotel    harus     memberikan    prioritas      dalam   hal kesempatan   kerja   bagi   warga  RW 07  baik    dalam   proses pembangunan  hotel  maupun  pada saat hotel mulai beroperasi sesuai dengan bidang keahliannya.

4. Jam kerja pembangunan hotel mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib.

5. Pihak hotel tidak  boleh  menyelenggarakan  bentuk kegiatan yang menjurus pada perbuatan maksiat, seperti ; bar, karaoke, menjual minuman keras, prostitusi atau kegiatan sejenis.

6. Pihak hotel harus memberikan CSR  yang  dihasilkan  dari pendapatan hotel untuk diberikan kepada warga melalui RW 07.

7. Pihak hotel menyediakan sarana kebutuhan masyarakat berupa :

     -       Menyediakan sarana air bersih untuk warga yang terdampak akibat dari akan dibangunnya instalasi sumur artesis. Instalasi air bersih untuk warga ini harus disediakan minimal di 3 titik lokasi.
     -      Membantu berbagai sarana dalam lingkup RW 07 baik sarana sosial maupun sarana keagamaan.

8. Pihak hotel wajib   mengadakan   pertemuan   secara berkala dengan warga untuk  mengevaluasi   segala   perkembangan yang   terjadi   selama     berlangsungnya  operasional  hotel dan  pihak hotel  wajib  merespon dan mengakomodir  masukan dan keinginan warga  dengan cara   musyawarah yang saling memberikan manfaat dan nilai positif bagi kedua belah pihak.

9.Pihak warga menginginkan diadakan pertemuan    silaturahmi dan berdialog langsung dengan pemilik hotel untuk menyatukan persepsi masing-masing.
         




          Demikian MoU ini dibuat atas dasar usulan warga RW 07 terhadap pemilik hotel agar tercipta suasana kondusif dari berbagai hal yang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak dan apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU ini akan dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dan atau secara hukum yang berlaku di Negara  Kesatuan Republik Indonesia.


Mewakili warga :                      Pemilik Hotel :                              

1. Ketua RT 03                 

 

                                                                        ( Dany Indra Brata Solisa )
  ( Adang Mahfudin )                     


 2. Ketua RW 07




( Danny Ramdhany) 
                                                    
                                                     
3. Lurah Kelurahan Nyomplong





( Edi Sukarya SH ) 

Turnament tenis meja Karangtaruna RW 07

Walikota Sukabumi membuka turnament 

Tentang kami

Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Nyomplong Kota Sukabumi terletak di pusat kota Sukabumi. Lokasi RW yang dikelilingi Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong ini memudahkan masyarakat lain diluar masyarakat kelurahan Nyomplong untuk menemukan dan mengunjungi ke-RW-an kami. 

Dengan MOTTO "Ikhlash berkarya dan beramal demi RW 07", semoga blog ini bermanfaat bagi warga masyarakat setempat maupun pemerintah terkait untuk mengambil informasi seputar RW 07 dimaksud.