Mengenal RW 07 Kelurahan Nyomplong
RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi terletak di pusat kota Sukabumi tepatnya ditengah-tengah antara Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong
Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Atribut Kampanye Caleg
Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.
Kelurahan Nyomplong Rekor Juara I Pengunpulan PBB
Kelurahan Nyomplong, selama 4 tahun berturut tepatnya dari tahun 2003 sampai dengan 2006, tampil sebagai juara pertama dalam merealisasikan pengumpulan PBB
Artikel Islami
Sistem Pemerintahan Islam Menurut al-Qur'an dan Assunnah
Sejak Dilantik, Wali Kota Sukabumi Sambangi 16 Masjid
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menggelar kegiatan jumat keliling (Jumling) ke masjid-masjid. Langkah ini diambil setelah wali kota dilantik pada 13 Mei 2013 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Thursday, October 23, 2014
Tahukah Anda, Siapa itu Dracula? Sang Pembantai
Tahukah Anda, Siapa itu Dracula? Sang
Pembantai
Monday, October 20, 2014
Hukum Menonton Televisi
Hukum
Menonton Televisi
Bagaimana
Jika TV Masih Ada
Di Rumah?
Pertanyaan :
Jawaban :
Saturday, October 18, 2014
Mukjizat Rasulullah Dan Laparnya Abu Hurairah
Mukjizat Rasulullah Dan Laparnya Abu Hurairah
Abu Hurairah merasakan bagaimana rasa lapar itu menggigit-gigit perutnya. Ia lalu meletakkan batu diperutnya dengan cara mengikatnya memakai sorban, lalu ditekannya batu itu ke ulu hatinya dengan kedua tangannya, sampai ia terjatuh di masjid sambil menggeliat-geliat kesakitan, hingga sebagian sahabat yang melihatnya mengira ia sakit ayan, padahal sama sekali tidak.
Abu Hurairah pernah menceritakan kepada tabi’in Mujahid dan Ahmad:
Demi Allah, terkadang aku menekan perut ke tanah karena rasa lapar, dan terkadang juga aku mengganjal perutku dengan batu. Pada suatu hari, aku duduk di pinggir jalan yang biasanya selalu dilalui oleh para sahabat, tiba-tiba Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat di tempat itu, maka aku bertanya mengenai salah satu ayat Al-Qur’an, padahal sebenarnya aku tidak semata-mata bertanya melainkan dengan harapan supaya dia mengajak aku kerumahnya, tetapi dia tidak mengajakku.
Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu lewat di tempat itu, kepadanya juga aku bertanya mengenai ayat Al-Qur’an, dengan harapan dia akan mengajakku kerumahnya, tetapi Umar pun tidak mengajakku.
Tidak lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lewat di tempat itu. Ketika beliau melihat raut wajahku, beliau memahami apa yang ada dalam hatiku, maka beliau berkata.
“Wahai Abu Hurairah, kemarilah!” panggil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
“Labbaik ya Rasulullah!” sahutku.
“Ikutlah denganku!”
Ketika sampai di rumah beliau, aku minta izin untuk masuk , beliau mengizinkan aku masuk. Di dalam rumah, aku melihat ada semangkok susu.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepada keluarganya, “Darimana kalian peroleh susu ini?”
“Seseorang mengantarkannya kemari sebagai hadiah untuk kita,” jawab keluarganya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata padaku, “Wahai Abu Hurairah!”
“Labbaik ya Rasulullah,” jawabku.
“Pergilah ke ahli Suffah dan panggillah mereka ke sini!” perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Ahli Suffah adalah para tamu Islam yang tidak mempunyai rumah dan juga tidak mempunyai harta benda. Apabila ada suatu hadiah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka sebagian dimakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebagian lagi diberikan kepada ahli suffah, dan apabila suatu datang kepada beliau sebagai sedekah, maka beliau tidak memakannya melainkan memberikan semuanya kepada ahli suffah.
Abu Hurairah kembali menceritakan:
Ketika aku disuruh memanggil ahli suffah, aku merasa susah hati, karena sebelumnya aku sangat berharap dapat meminum susu tersebut, sehingga dapat memulihkan kekuatanku untuk sehari semalam, sedangkan aku disuruh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk memanggil mereka. Jika mereka datang, maka pasti aku harus memberikan susu itu kepada mereka, lalu mereka semua meminumnya sehingga tidak akan tersisa lagi untukku.
Akan tetapi tidak ada jalan lain selain taat kepada Allah dan Rasul-Nya, karena itulah aku pergi memanggil mereka. Lalu mereka datang dan meminta izin masuk, dan duduk di tempatnya masing-masing.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Wahai Abu Hurairah, ambillah susu itu dan berikan kepada mereka!”
Akupun mengambil mangkok susu itu dan memberikannya kepada mereka, lalu secara bergantian setiap orang meminumnya hingga merasa kenyang, sehingga aku memberikannya kepada orang yang terakhir di antara mereka.
Setelah selesai, aku serahkan kembali mangkok susu itu kepada Rasulullah, lalu beliau menerimanya yang ternyata di dalam mangkok itu masih tersisa susu. Kemudian Nabi mengangkat kepalanya melihat ke arahku sambil tersenyum dan berkata, “Wahai Abu Hurairah, kini tinggal aku dan kamu.”
“Engkau benar, ya Rasulullah,” jawabku.
“Sekarang duduk dan minumlah!”
Maka aku pun duduk dan meminum susu tersebut. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyuruhku meminum lagi. Aku pun meninumnya lagi. Beliau terus menyuruhku untuk meminumnya, sehingga aku berkata, “Cukup, demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, tidak ada lagi tempat yang kosong dalam perutku.”
“Baiklah, berikanlah mangkok itu padaku!”
Maka aku pun memberikan mangkok itu kepada beliau, kemudian beliau meminum sisa susu yang masih terdapat di dalam mangkok tersebut.
Di lain waktu Abu Hurairah bercerita kembali:
“Sudah tiga hari lamanya aku tidak makan apa-apa, lalu aku keluar berniat pergi ke suffah, tetapi karena badanku sangat lemah, ditengah jalan aku terjatuh. Anak-anak kecil yang melihatku berkata, “Abu Hurairah terkena penyakit gila!” aku menjawab, “Tidak, Kalianlah yang gila.” Aku terus merangkak hingga sampai di suffah. Setibanya di
Sumber: MINA
Saturday, October 11, 2014
Cadar (Bukan) Pakaian Muslimah
Cadar (Bukan) Pakaian Muslimah
Istilah jilbab ini ditransfer dari term jalabihinna dalam QS
al-Ahzab/33: 59 yakni pakaian perempuan yang menutup seluruh tubuh kecuali
wajah, kedua telapak tangan hingga pergelangan, dan tetap (bisa) kelihatan mata
kaki ke bawah. Dengan demikian, batasan jilbab sangat kontradiktif dengan
cadar.
Cadar, mukena, kerudung dan jilbab digunakan untuk menutup
aurat yakni bagian-bagian badan yang tidak boleh terlihat dalam rangka
membendung nafsu birahi antara lawan jenis. Nafsu ini diibaratkan eksim,
semakin digaruk semakin sedap, tetapi jika diperturutkan mengakibatkan borok
yang terinfeksi.
Ia bagaikan api, semakin disodori kayu bakar semakin besar
kobarannya. Untuk itu perlu ditekan, dihalangi, diminimalisir dengan cara
menutup aurat. Namun Al-Qur’an tidak menentukan secara jelas dan rinci batas-batas
aurat, kecuali ayatnya diinterpretasi dengan merujuk pada QS. Al-Nur/24: 31
dalam klausa ma zhahara minha.
Andi Aulia Afandi Ansar, sahabat saya telah mengumpulkan
data hadis-hadis berkaitan dengan cadar. Pada Kamis (9/10/2004) dini hari mulai
pukul 01.00 hingga 04.00 wita, saya bersamanya meneliti ulang hadis tersebut di
Hotel Safari Manunggal di Jalan Landak, Makassar .
Hasil penelitian kami berdua, sampai pada kesimpulan bahwa dari sekian hadis,
tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar karena memang wajah
itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Tradisi
Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu
adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Setelah salah subuh, Andi Aulia Afandi
Ansar kemudian menyampaikan data kepada saya dengan mengutip pendapat Yusuf
al-Qardhawi yang menegaskan bahwa cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar
serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam.
Bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam
pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat
sasaran. Data lain yang ditemukannya bahwa telah dilaksanakan Diskusi FPI ke-16
yang berlangsung di Jakarta
pada 28 April 1988 tentang aurat dan jilbab. Keputusan hasil diskusi tersebut
adalah bahwa jilbab mempunyai nilai praktis, pragmatis dan tidak mengikat
gerak, standar jilbab tetap memperlihatkan wajah secara keseluruhan, lengan
dari siku ke ujung jari tangan dan kaki dari tubuh perempuan yang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Karena itu jilbab merupakan pakaian standar wajib bagi
muslimah karena memiliki nilai ke-Islaman dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai ke-Indonesiaan. Khusus makna ma zhahara minha dalam QS. Al-Nur/24:
31 menurut hadis adalah larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan
perempuan kecuali yang biasa nampak darinya yakni wajah dan telapak
tangan berdasarkan riwayat ‘Aisyah dan Abdullah ibn Abbas. (Lihat Ahmad
bin Hanbal: 2341).
Dengan demikian, batasan aurat bagi perempuan, yang menurut
kebiasaan adat muslimah pada umumnya wajah dan dua telapak tangan karena itulah
yang biasanya tampak. Data ini diperkuat oleh hadis riwayat Asma binti Abi
Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Nabi saw “Hai Asma, sesungguhnya perempuan
yang sudah balig tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Nabi saw
menunjuk wajah dan dua telapak tangannya.
Demikian halnya saat berihram di tanah suci sebagai bagian
kesempurnaan ibadah haji, mereka dianjurkan untuk memperlihatkan wajah. Ibn
Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda, Wala tantaqib al-mar’at al-muhrimat
wala talbas al-quffazayni, artinya: Perempuan ihram tidak boleh memakai cadar
dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. Bukhari 1838 dan al-Nasai 2693).
Senyum
Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah Ra berkata, ketika
hari ‘Id Nabi saw mendatangi jamaah kaum perempuan dan menasihati mereka agar
banyak sedekah, karena kebanyakan mereka menjadi bahan bakar neraka.
Maka berdirilah seorang perempuan yang pipinya
kemerah-merahan, lalu bertanya: “Kenapa Ya Rasulullah?”, Nabi menjawab, karena
kalian banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan dari suami.”
Riwayat ini yang menyebutkan bahwa pipinya kemerah-merahan,
menunjukkan seorang perempuan tersebut tidak bercadar. Riwayat ini pula
dikaitkan dengan sabda Nabi saw, tabassum fi wajhi akhika laka shadaqat,
artinya: Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi: 1970).
Pertanyaannya, bagaimana cara tersenyum jikalau hanya mata
yang kelihatan? Itulah sebab banyak perempuan masuk neraka menurut sebuah
riwayat, karena perempuan yang dimaksud tidak pernah bersedekah. Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. (*)
Oleh:
Mahmud Suyuti
Peneliti Hadis dan Ketua MATAN Sulsel (Tribun Timur.com)
Cadar, mukena, kerudung dan jilbab digunakan untuk menutup aurat yakni bagian-bagian badan yang tidak boleh terlihat dalam rangka membendung nafsu birahi antara lawan jenis. Nafsu ini diibaratkan eksim, semakin digaruk semakin sedap, tetapi jika diperturutkan mengakibatkan borok yang terinfeksi.
Ia bagaikan api, semakin disodori kayu bakar semakin besar kobarannya. Untuk itu perlu ditekan, dihalangi, diminimalisir dengan cara menutup aurat. Namun Al-Qur’an tidak menentukan secara jelas dan rinci batas-batas aurat, kecuali ayatnya diinterpretasi dengan merujuk pada QS. Al-Nur/24: 31 dalam klausa ma zhahara minha.
Andi Aulia Afandi Ansar, sahabat saya telah mengumpulkan data hadis-hadis berkaitan dengan cadar. Pada Kamis (9/10/2004) dini hari mulai pukul 01.00 hingga 04.00 wita, saya bersamanya meneliti ulang hadis tersebut di Hotel Safari Manunggal di Jalan Landak,
Tradisi
Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Setelah salah subuh, Andi Aulia Afandi Ansar kemudian menyampaikan data kepada saya dengan mengutip pendapat Yusuf al-Qardhawi yang menegaskan bahwa cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam.
Bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Data lain yang ditemukannya bahwa telah dilaksanakan Diskusi FPI ke-16 yang berlangsung di
Karena itu jilbab merupakan pakaian standar wajib bagi muslimah karena memiliki nilai ke-Islaman dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Khusus makna ma zhahara minha dalam QS. Al-Nur/24: 31 menurut hadis adalah larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya yakni wajah dan telapak tangan berdasarkan riwayat ‘Aisyah dan Abdullah ibn Abbas. (Lihat Ahmad bin Hanbal: 2341).
Dengan demikian, batasan aurat bagi perempuan, yang menurut kebiasaan adat muslimah pada umumnya wajah dan dua telapak tangan karena itulah yang biasanya tampak. Data ini diperkuat oleh hadis riwayat Asma binti Abi Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Nabi saw “Hai Asma, sesungguhnya perempuan yang sudah balig tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Nabi saw menunjuk wajah dan dua telapak tangannya.
Demikian halnya saat berihram di tanah suci sebagai bagian kesempurnaan ibadah haji, mereka dianjurkan untuk memperlihatkan wajah. Ibn Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda, Wala tantaqib al-mar’at al-muhrimat wala talbas al-quffazayni, artinya: Perempuan ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. Bukhari 1838 dan al-Nasai 2693).
Senyum
Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah Ra berkata, ketika hari ‘Id Nabi saw mendatangi jamaah kaum perempuan dan menasihati mereka agar banyak sedekah, karena kebanyakan mereka menjadi bahan bakar neraka.
Maka berdirilah seorang perempuan yang pipinya kemerah-merahan, lalu bertanya: “Kenapa Ya Rasulullah?”, Nabi menjawab, karena kalian banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan dari suami.”
Riwayat ini yang menyebutkan bahwa pipinya kemerah-merahan, menunjukkan seorang perempuan tersebut tidak bercadar. Riwayat ini pula dikaitkan dengan sabda Nabi saw, tabassum fi wajhi akhika laka shadaqat, artinya: Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi: 1970).
Pertanyaannya, bagaimana cara tersenyum jikalau hanya mata yang kelihatan? Itulah sebab banyak perempuan masuk neraka menurut sebuah riwayat, karena perempuan yang dimaksud tidak pernah bersedekah. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. (*)
Mahmud Suyuti
Peneliti Hadis dan Ketua MATAN Sulsel (Tribun Timur.com)
Wednesday, October 1, 2014
Kenapa Tidak Boleh Tidur Lagi Setelah Sholat Subuh ?
“Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya”
HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahihAt-Targhiib waTarhiib no, 1693
HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam ShahihJami’ush Shaghir no. 2841
Sumber:Akhwatmuslimat.com
Sunday, September 21, 2014
Manfaat Diapers Bekas Pakai Untuk Media Tanam
2. Gel-gel tersebut sebagai media nutrisi danpupuk cair.
3. Kalo hidroponik bisa bermanfaat untuk menjaga cairan nutrisi tidak cepat kering.
4. Recycle gitu loh.. walaupun gak semua bisa dimanfaatkan dari popok bayi.
JANGAN ADA PUP atau BAB. nanti muntah karena baunya....
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Gunakan sarung tangan dan masker kalo tahan bau ya gak usah..
2. Gunting diaper dan keluarkan isinya
3. Ambil Gelnya masukan dalam ember kemudian semprot EM-4 (bakteri pengurai). Urine berfungsi sebagai POC (pupuk organik cair)
4. Tutup embernya dengan rapat dan biarkanselama 7 hari.
5. Setelah 7 hari Campur dengan media tanah / nutrisi hidroponik.