Mengenal RW 07 Kelurahan Nyomplong

RW 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi terletak di pusat kota Sukabumi tepatnya ditengah-tengah antara Jalan Pasundan, Jl Pajagalan dan Jalan Nyomplong

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Atribut Kampanye Caleg

Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.

Kelurahan Nyomplong Rekor Juara I Pengunpulan PBB

Kelurahan Nyomplong, selama 4 tahun berturut tepatnya dari tahun 2003 sampai dengan 2006, tampil sebagai juara pertama dalam merealisasikan pengumpulan PBB

Artikel Islami

Sistem Pemerintahan Islam Menurut al-Qur'an dan Assunnah

Sejak Dilantik, Wali Kota Sukabumi Sambangi 16 Masjid

Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menggelar kegiatan jumat keliling (Jumling) ke masjid-masjid. Langkah ini diambil setelah wali kota dilantik pada 13 Mei 2013 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Thursday, October 23, 2014

Tahukah Anda, Siapa itu Dracula? Sang Pembantai

Tahukah Anda, Siapa itu Dracula? Sang Pembantai


Kisah hidup Dracula merupakan salah satu contoh bentuk manipulasi sejarah yang begitu nyata yang dilakukan Barat. Kalau film Rambo merupakan suatu fiksi yang kemudian dihasilkan  seolah-olah menjadi tokoh yang nyata oleh Barat, tetapi Dracula merupakan keterbalikannya, tokoh fakta dijadikan fiksi.

Diawali dari novel  karya Bram Stoker yang berjudul Dracula, kemudian tokoh ini mulai difilmkan seperti Dracula’s Daughter (1936), Son of Dracula (1943), Hoor of of Dracula (1958), Nosferatu (1922) yang dibuat ulang pada tahun 1979 dan film-film dracula yang lain yang dikemas dalam bentuk yang lebih moden seperti Twilight.
Dalam buku berjudul “Dracula, Pembantai Umat Islam Dalam Perang Salib” karya Hyphatia Cneajna , kisah   Dracula   sebenarnya   merupakan   pembesar   Wallachia, berketurunan Vlad Dracul.
Dalam uraian Hyphatia tersebut, kisah Dracula tidak boleh diceritakan  paska Perang Salib. Dracula dilahirkan ketika peperangan antara Kerajaan Turki Ustmaniyah sebagai wakil Islam, dan Kerajaan Hungary sebagai wakil Kristen.
Keduanya tersebut berusaha menguasai dan merebutkan wilayah-wilayah baik  Eropa maupun di Asia . Puncak  peperangan ini adalah jatuhnya Konstantinopel, yaitu ketika benteng Kristian ada di  tangan kekuasaan khilafah Ustmaniyah.
Dalam peristiwa Perang Salib,  Dracula merupakan salah seorang panglima tentera Salib. Dalam perang inilah Dracula banyak melakukan pembunuhan terhadap umat Islam. Hyphatia memaparkan jumlah korban kekejaman Dracula mencapai 300.000 jiwa umat Islam. Korban-korban tersebut dibunuh dengan berbagai cara yang  sangat biadab dan kejam, yaitu dibakar hidup-hidup, dipaku kepalanya, dan yang paling kejam adalah disula.

Penyulaan merupakan cara penyiksaan yang amat kejam, yaitu seseorang itu ditusuk dubur dengan kayu sebesar lengan tangan orang dewasa yang ujungnya ditajamkan. Korban yang telah ditusuk kemudian dimasukan sehingga kayu sula tersebut menembus hingga perut, kerongkongan hingga menembus kepala melalui mulut.
Hyphatia mengatakan dalam bukunya :
“Ketika matahari mulai meninggi Dracula memerintahkan penyulaan segera dimulakan. Para prajurit melakukan perintah tersebut  seolah seperti robot yang telah dipogram. Penyulaan disulami dengan teriakan kesakitan dan jeritan penderitaan yang segera memenuhi segala penjuru tempat itu. Mereka, umat Islam pada saat itu sedang dijemput ajal dengan cara yang begitu mengerikan. Mereka tak sempat lagi mengingat kenangan indah dan manis yang pernah mereka alami.”

Tidak hanya orang dewasa saja yang menjadi korban  kekejaman penyulaan, tapi juga bayi. Hyphatia memberikan pemaparan tetang penyulaan terhadap bayi sebagai berikut:
“Bayi-bayi yang disula tak sempat menangis  kerana mereka   kesakitan yang amat apabila hujung kayu menembus perut kecilnya. Tubuh-tubuh korban itu meregang di kayu sula untuk menjemput ajalnya.”

Kekejaman seperti yang telah dipaparkan di atas itulah yang selama ini disembunyikan oleh Barat. Menurut Hyphatia hal ini terjadi kerana dua sebab. Pertama, pembunuhan beramai – ramai yang dilakukan Dracula terhadap umat Islam tidak boleh dihapuskan dari Perang Salib.
Negara – negara Barat yang pada masa Perang Salib menjadi tunggak utama tentera Salib, tidak mau tercoreng wajahnya. Mereka termasuk yang mengutuk dan menentang pembunuhan beramai – ramai oleh Hilter dan Pol Pot, tidak ingin membuka aib mereka sendiri. Dan ini sudah menjadi tabiat Barat yang selalu ingin tampil seperti pahlawan.

Kedua, Dracula merupakan pahlawan bagi pasukan Salib. Walau bagaimana pun kejamnya Dracula, nama baiknya akan selalu dilindungi. Sehingga di Rumania saat ini, Dracula masih dianggap pahlawan. Sebagaimana sebahagian besar sejarah pahlawan – pahlawan pasti akan diambil sebagai superhero dan dibuang segala kejelekan, kejahatan dan kelemahannya.
Untuk menutup kekejaman mereka, Barat terus-menerus menyembunyikan siapa sebenarnya Dracula.  Mereka berusaha agar sejarah  jati diri  Dracula yang sebenarnya tidak terkuak. Dan, harus diakui bahwa usaha Barat untuk mengubah sejarah Dracula dari fakta menjadi fiksi ini cukup berhasil.

Ukuran keberhasilan ini dapat dilihat dengan banyaknya masyarakat, khususnya umat Islam sendiri yang tidak mengetahui tentang siapa sebenarnya Dracula.  Masyarakat umum hanya mengetahui bahwa Dracula adalah merupakan lagenda vampire yang kehausan darah, tanpa mengetahui kisah sebenarnya.
Selain membongkar kebohongan yang dilakukan oleh Barat, dalam bukunya Hyphatia juga mengupas makna salib dalam kisah Dracula. Seperti yang telah diketahui umum  bahawa penggambaran Dracula yang telah menjadi fiksi tidak boleh dilepaskan dari dua benda, yaitu bawang putih dan salib.
Konon hanya dengan kedua benda tersebut Dracula akan takut dan  dikalahkan. Menurut Hyphatia penggunaan simbol salib merupakan cara Barat untuk menghapus jejak sejarah pahlawan mujahid-mujahid Islam dalam perang salib,  sekaligus untuk menunjukkan kehebatan mereka.
Sultan Mahmud II (di Barat dikenal sebagai Sultan Mehmed II) dan juga dikenali sebagai Al- Fateh dalam sejarah Islam.  Sultan ini merupakan penakluk Konstantinopel yang sekaligus penakluk Dracula, ia adalah seorang yang telah mengalahkan dan memenggal kepala Dracula di tepi Danua Snagov. Namun barat berusaha memutarbalikkan fakta ini.

Mereka berusaha menciptakan cerita sejarah agar merekalah yang terlihat mengalahkan Dracula. Maka diciptakan sebuah fiksi bahwa Dracula hanya boleh dikalahkan oleh salib. Tujuannya adalah ingin menghilangkan peranan Sultan Mahmud II sekaligus untuk menunjukkan bahwa merekalah yang paling hebat, yang bisa mengalahkan Dracula si Haus Darah. (DYP)

Sumber : www.eramuslim.com


Monday, October 20, 2014

Hukum Menonton Televisi

Hukum Menonton Televisi


Pertanyaan :
Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- pernah ditanya,
“Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”

Jawaban :
Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama.
Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing.
Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan.
Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan.
Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452.

Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali:

Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan).
   Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan,              maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali   membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya:Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat     lainnya.
 Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas).
   Dalam   kaedah   fiqhiyah   disebutkan:   Mencegah   kejelekan   lebih   didahulukan     daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim.


Bagaimana Jika TV Masih Ada Di Rumah?


Apakah boleh TV atau televisi berada di rumah kaum muslimin?

Berikut fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ulama besar Saudi di masa silam.

 

Pertanyaan :

Sebagian orang sudah mengetahui bahwa hukum memiliki televisi adalah terlarang (haram), namun TV tersebut masih ada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan, “Saya tidak bisa mengeluarkan TV tersebut dari rumah. Jika dikeluarkan, anak dan anggota keluarga lainnya malah pergi ke tetangga atau karib mereka. Akhirnya, mereka pun menyaksikan tayangan yang mengerikan dibandingkan jika TV itu ada di rumah.”

 

Jawaban :

Jawabanku mengenai hal ini, kami katakan: jika kepala rumah tangga mampu menahan anggota keluarga dan anaknya untuk keluar rumah, maka hendaklah dia melarang mereka. Atau jika memungkinkan, dia dapat menggantikannya dengan tayangan video dan video termasuk sesuatu yang mubah (halal ditonton). Oleh karena itu, dia tidak boleh memiliki TV menurut pendapatnya yaitu TV itu haram.
Adapun jika tidak memungkinkan yang itu ataupun yang ini, -maka tidak diragukan lagi- jika kita mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar, maka dengan hikmah, TV tersebut tetap berada di rumah. Namun tetap harus ada pengawasan terhadap TV tersebut tatkala dinyalakan, jangan sampai anak dan anggota keluarga melihat tayangan yang terlarang.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar terlindung dari keburukan ini. Dan semoga hal ini tidak mengapa, insya Allah.
Kaset Pertama Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah
***
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Pogung Kidul, 16 Jumadits Tsani 1430 H

Saturday, October 18, 2014

Mukjizat Rasulullah Dan Laparnya Abu Hurairah

Mukjizat Rasulullah Dan Laparnya Abu Hurairah


 Karena keinginannya selalu menyertai Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menderita kelaparan yang amat sangat, yang belum diderita oleh orang lain.

Abu Hurairah merasakan bagaimana rasa lapar itu menggigit-gigit perutnya. Ia lalu meletakkan batu diperutnya dengan cara mengikatnya memakai sorban, lalu ditekannya batu itu ke ulu hatinya dengan kedua tangannya, sampai ia terjatuh di masjid sambil menggeliat-geliat kesakitan, hingga sebagian sahabat yang melihatnya mengira ia sakit ayan, padahal sama sekali tidak.

Abu Hurairah pernah menceritakan kepada tabi’in Mujahid dan Ahmad:

Demi Allah, terkadang aku menekan perut ke tanah karena rasa lapar, dan terkadang juga aku mengganjal perutku dengan batu. Pada suatu hari, aku duduk di pinggir jalan yang biasanya selalu dilalui oleh para sahabat, tiba-tiba Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat di tempat itu, maka aku bertanya mengenai salah satu ayat Al-Qur’an, padahal sebenarnya aku tidak semata-mata bertanya melainkan dengan harapan supaya dia mengajak aku kerumahnya, tetapi dia tidak mengajakku.

Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu lewat di tempat itu, kepadanya juga aku bertanya mengenai ayat Al-Qur’an, dengan harapan dia akan mengajakku kerumahnya, tetapi Umar pun tidak mengajakku.

Tidak lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lewat di tempat itu. Ketika beliau melihat raut wajahku, beliau memahami apa yang ada dalam hatiku, maka beliau berkata.

“Wahai Abu Hurairah, kemarilah!” panggil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

“Labbaik ya Rasulullah!” sahutku.

“Ikutlah denganku!”

Ketika sampai di rumah beliau, aku minta izin untuk masuk , beliau mengizinkan aku masuk. Di dalam rumah, aku melihat ada semangkok susu.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepada keluarganya, “Darimana kalian peroleh susu ini?”

“Seseorang mengantarkannya kemari sebagai hadiah untuk kita,” jawab keluarganya.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata padaku, “Wahai Abu Hurairah!”

 “Labbaik ya Rasulullah,” jawabku.

“Pergilah ke ahli Suffah dan panggillah mereka ke sini!” perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Ahli Suffah adalah para tamu Islam yang tidak mempunyai rumah dan juga tidak mempunyai harta benda. Apabila ada suatu hadiah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka sebagian dimakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebagian lagi diberikan kepada ahli suffah, dan apabila suatu datang kepada beliau sebagai sedekah, maka beliau tidak memakannya melainkan memberikan semuanya kepada ahli suffah.

Abu Hurairah kembali menceritakan:

Ketika aku disuruh memanggil ahli suffah, aku merasa susah hati, karena sebelumnya aku sangat berharap dapat meminum susu tersebut, sehingga dapat memulihkan kekuatanku untuk sehari semalam, sedangkan aku disuruh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk memanggil mereka. Jika mereka datang, maka pasti aku harus memberikan susu itu kepada mereka, lalu mereka semua meminumnya sehingga tidak akan tersisa lagi untukku.

Akan tetapi tidak ada jalan lain selain taat kepada Allah dan Rasul-Nya, karena itulah aku pergi memanggil mereka. Lalu mereka datang dan meminta izin masuk, dan duduk di tempatnya masing-masing.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Wahai Abu Hurairah, ambillah susu itu dan berikan kepada mereka!”

Akupun mengambil mangkok susu itu dan memberikannya kepada mereka, lalu secara bergantian setiap orang meminumnya hingga merasa kenyang, sehingga aku memberikannya kepada orang yang terakhir di antara mereka.

Setelah selesai, aku serahkan kembali mangkok susu itu kepada Rasulullah, lalu beliau menerimanya yang ternyata di dalam mangkok itu masih tersisa susu. Kemudian Nabi mengangkat kepalanya melihat ke arahku sambil tersenyum dan berkata, “Wahai Abu Hurairah, kini tinggal aku dan kamu.”

“Engkau benar, ya Rasulullah,” jawabku.

“Sekarang duduk dan minumlah!”

Maka aku pun duduk dan meminum susu tersebut. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyuruhku meminum lagi. Aku pun meninumnya lagi. Beliau terus menyuruhku untuk meminumnya, sehingga aku berkata, “Cukup, demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, tidak ada lagi tempat yang kosong dalam perutku.”

“Baiklah, berikanlah mangkok itu padaku!”

Maka aku pun memberikan mangkok itu kepada beliau, kemudian beliau meminum sisa susu yang masih terdapat di dalam mangkok tersebut.

Di lain waktu Abu Hurairah bercerita kembali:

“Sudah tiga hari lamanya aku tidak makan apa-apa, lalu aku keluar berniat pergi ke suffah, tetapi karena badanku sangat lemah, ditengah jalan aku terjatuh. Anak-anak kecil yang melihatku berkata, “Abu Hurairah terkena penyakit gila!” aku menjawab, “Tidak, Kalianlah yang gila.” Aku terus merangkak hingga sampai di suffah. Setibanya di sana, aku melihat ada dua piring Tsarid (roti yang dicampur daging kuah) dibawa kehadapan Rasulullah, lalu beliau memanggil ahli suffah untuk bersama-sama makan tsrid tersebut. Merekapun menyantapnya bersama-sama. Aku melihatnya dengan memanjangkan leher berharap agar Nabi memanggilku. Setelah ahli suffah selesai makan, mereka semua berdiri, sedangkan yang tersisa hanya sedikit makanan di pinggiran piring, kemudian Rasulullah mengumpulkan sisa makanan tersebut, maka terkumpullah menjadi satu suapan, lalu beliau letakkan sesuap makanan itu di jari-jari beliau sambil berkata padaku, “Ucapkanlah Bismillah dan makanlah,” Demi Dzat yang aku berada dalam genggaman-Nya aku terus menerus memakan dari satu suapan tersebut sehingga aku merasa kenyang.”

Sumber: MINA


Saturday, October 11, 2014

Cadar (Bukan) Pakaian Muslimah

Cadar (Bukan) Pakaian Muslimah

Cadar adalah kain penutup muka kecuali mata hanya mata saja yang nampak, bahasa Arabnya iqab atau burqu. Berbeda dengan mukena, pakaian yang tetap kelihatan wajah digunakan perempuan saat salat atau sering disebut talkun. Demikian pula kerudung penutup kepala dan leher sampai ke dada dan wajah tetap terbuka seperti halnya dengan jilbab dengan berbagai variasi dan style-nya yang tetap memperlihatkan wajah sehingga seorang perempuan gampang dikenali, siapa dia. 

    Istilah jilbab ini ditransfer dari term jalabihinna dalam QS al-Ahzab/33: 59 yakni pakaian perempuan yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan hingga pergelangan, dan tetap (bisa) kelihatan mata kaki ke bawah. Dengan demikian, batasan jilbab sangat kontradiktif dengan cadar. 
    Cadar, mukena, kerudung dan jilbab digunakan untuk menutup aurat yakni bagian-bagian badan yang tidak boleh terlihat dalam rangka membendung nafsu birahi antara lawan jenis. Nafsu ini diibaratkan eksim, semakin digaruk semakin sedap, tetapi jika diperturutkan mengakibatkan borok yang terinfeksi. 
    Ia bagaikan api, semakin disodori kayu bakar semakin besar kobarannya. Untuk itu perlu ditekan, dihalangi, diminimalisir dengan cara menutup aurat. Namun Al-Qur’an tidak menentukan secara jelas dan rinci batas-batas aurat, kecuali ayatnya diinterpretasi dengan merujuk pada QS. Al-Nur/24: 31 dalam klausa ma zhahara minha. 
    Andi Aulia Afandi Ansar, sahabat saya telah mengumpulkan data hadis-hadis berkaitan dengan cadar. Pada Kamis (9/10/2004) dini hari mulai pukul 01.00 hingga 04.00 wita, saya bersamanya meneliti ulang hadis tersebut di Hotel Safari Manunggal di Jalan Landak, Makassar. Hasil penelitian kami berdua, sampai pada kesimpulan bahwa dari sekian hadis, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Tradisi 
    Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Setelah salah subuh, Andi Aulia Afandi Ansar kemudian menyampaikan data kepada saya dengan mengutip pendapat Yusuf al-Qardhawi yang menegaskan bahwa cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam.
    Bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Data lain yang ditemukannya bahwa telah dilaksanakan Diskusi FPI ke-16 yang berlangsung di Jakarta pada 28 April 1988 tentang aurat dan jilbab. Keputusan hasil diskusi tersebut adalah bahwa jilbab mempunyai nilai praktis, pragmatis dan tidak mengikat gerak, standar jilbab tetap memperlihatkan wajah secara keseluruhan, lengan dari  siku ke ujung jari tangan dan kaki dari tubuh perempuan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 
    Karena itu jilbab merupakan pakaian standar wajib bagi muslimah karena memiliki nilai ke-Islaman dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Khusus makna ma zhahara minha dalam QS. Al-Nur/24: 31 menurut hadis adalah larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya yakni wajah dan telapak tangan  berdasarkan riwayat ‘Aisyah dan Abdullah ibn Abbas. (Lihat Ahmad bin Hanbal: 2341). 
    Dengan demikian, batasan aurat bagi perempuan, yang menurut kebiasaan adat muslimah pada umumnya wajah dan dua telapak tangan karena itulah yang biasanya tampak. Data ini diperkuat oleh hadis riwayat Asma binti Abi Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Nabi saw “Hai Asma, sesungguhnya perempuan yang sudah balig tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Nabi saw menunjuk wajah dan dua telapak tangannya. 
    Demikian halnya saat berihram di tanah suci sebagai bagian kesempurnaan ibadah haji, mereka dianjurkan untuk memperlihatkan wajah. Ibn Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda, Wala tantaqib al-mar’at al-muhrimat wala talbas al-quffazayni, artinya: Perempuan ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. Bukhari 1838 dan al-Nasai 2693). 
Senyum
    Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah Ra berkata, ketika hari ‘Id Nabi saw mendatangi jamaah kaum perempuan dan menasihati mereka agar banyak sedekah, karena kebanyakan mereka menjadi bahan bakar neraka. 
    Maka berdirilah seorang perempuan yang pipinya kemerah-merahan, lalu bertanya: “Kenapa Ya Rasulullah?”, Nabi menjawab, karena kalian banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan dari suami.”
    Riwayat ini yang menyebutkan bahwa pipinya kemerah-merahan, menunjukkan seorang perempuan tersebut tidak bercadar. Riwayat ini pula dikaitkan dengan sabda Nabi saw, tabassum fi wajhi akhika laka shadaqat, artinya: Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi: 1970). 
    Pertanyaannya, bagaimana cara tersenyum jikalau hanya mata yang kelihatan? Itulah sebab banyak perempuan masuk neraka menurut sebuah riwayat, karena perempuan yang dimaksud tidak pernah bersedekah. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. (*)
Oleh: 
Mahmud Suyuti
Peneliti Hadis dan Ketua MATAN Sulsel (Tribun Timur.com)

 




Wednesday, October 1, 2014

Kenapa Tidak Boleh Tidur Lagi Setelah Sholat Subuh ?

Kenapa Tidak Boleh Tidur Lagi Setelah Sholat Subuh ?
Tidur (1)Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, bahwasanya orang yang tidur di pagi hari akan menghalanginya dari mendapatkan rizki. Karena waktu subuh adalah waktu di mana makhluk mencari rizkinya, dan pada waktu tersebut Allah membagi rizki para makhluk.
Dan beliau menukil dari Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwasannya dia melihat anaknya tidur di waktu pagi maka ia berkata kepada anaknya ‘bangunlah engkau! Apakah kamu akan tidur sementara waktu pagi adalah waktu pembagian rezki? ¹
Tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang shalih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barakah (banyak kebaikan).”
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu’ alahi wassallam yang shahih yaitu
“Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya”
HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahihAt-Targhiib waTarhiib no, 1693
Dan hadits
“Diberikan barakah kepada ummatku di pagi harinya”
HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam ShahihJami’ush Shaghir no. 2841
Rasulullah Saw. bersabda:
“Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki.” (HR. Thabrani)
Janganlah kamu tidur, begitu sabda Rasulullah Saw. untuk kita, seusai shalat subuh. Lalu, apa yang kita lakukan seusai shalat subuh? Banyak hal yang dapat kita lakukan. Setelah shalat subuh berjamaah di masjid, kita bisa duduk di ruang tamu untuk membaca Al-Qur’an. Setelah itu, membuka seluruh jendela dan membersihkan rumah. Atau, memulai segala aktivitas yang perlu untuk kita lakukan di pagi hari.
Berkenaan dengan mengisi waktu setelah shalat subuh ini, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disampaikan, “Peliharalah waktu itu dengan mengisinya melalui tilawah Al-Qur’an satu juz dalam satu hari, berdzikir atau menghafal. Inilah yang dilakukan Rasulullah Saw. selesai menunaikan shalat subuh, bahwa beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari.”
Ada sebuah amalan yang sangat besar fadhilahnya apabila dilakukan seseorang dalam rangka memanfaatkan waktu di pagi hari ini. Hal ini dapat kita ketahui dari sebuah hadits, yakni dari Anas bin Malik r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“Barangsiapa shalat fajar (shalat subuh) berjamaah di masjid, kemudian tetap duduk berdzikir mengingat Allah, hingga terbit matahari lalu shalat dua rakaat (shalat dhuha), maka seakan-akan ia mendapatkan pahala haji dan umrah dengan sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmidzi)
Subhânallâh…! Betapa besar pahala orang shalat subuh dengan berjamaah di masjid, kemudian tetap duduk untuk berdzikir hingga terbit matahari, lantas dilanjutkan dengan shalat dhuha, seakan ia mendapatkan pahala haji dan umrah dengan sempurna. Betapa besar pahalanya. Bisakah kita mengamalkanya? Kalau tidak bisa setiap hari, setidaknya seminggu sekali ketika kita libur dan tidak harus berpagi-pagi untuk berangkat bekerja. Apalagi sebagai karyawan, naik bus kota, dan tinggal di Jakarta, biasanya mesti berangkat lebih pagi agar tidak terjebak macet.
Hal yang teramat penting dari pembahasan ini adalah jangan tidur lagi seusai shalat subuh. Marilah kita isi waktu pagi itu dengan beribadah dan memulai aktitivitas harian semenjak pagi hari. Lebih bagus lagi, ketika sudah masuk waktu dhuha, segera kita menunaikan shalat dhuha. Dengan demikian, berarti kita telah mempersiapkan diri untuk menjadi orang yang kaya karena waktu pagi memang penuh keberkahan; berarti kita telah benar-benar siap dalam menyambut datangnya rezeki dari Allah Swt.
Sebelum pembahasan ini kita akhiri, perlu kiranya bagi kita untuk merenungkan apa yang disabdakan oleh Rasulullah Saw. sebagai berikut:
“Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barakah dan keberuntungan.” (HR. Thabrani dan Al-Bazzar).

Sumber:Akhwatmuslimat.com 

Sunday, September 21, 2014

Manfaat Diapers Bekas Pakai Untuk Media Tanam

Pemanfaatan Diapers Bekas Pakai Untuk Media Tanam

 Ada yang udah coba sistem ini kah?






 Buat yg hoby berkebun, dan si kecil masih pakai popok, mungkin bisa  bermanfaat.
Diaper sekali pakai yang hanya digunakan 2-3 jam, membutuhkan ratusan tahun untuk bisa terurai di tanah. komponen utama atau bagian tengahnya dari diapers adalah Sodium Polyacrylate. sodium ini berbentuk gel, Manfaatnya sebagai berikut;
1. Gel-gel tersebut sangat bagus untuk menyerap air sehingga mempertahankan kelembapan tanah.
2. Gel-gel tersebut sebagai media nutrisi danpupuk cair.
3. Kalo hidroponik bisa bermanfaat untuk menjaga cairan nutrisi tidak cepat kering.
4. Recycle gitu loh.. walaupun gak semua bisa dimanfaatkan dari popok bayi.

CATATAN 
JANGAN ADA PUP atau BAB. nanti muntah karena baunya....
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Gunakan sarung tangan dan masker kalo tahan bau ya gak usah..
2. Gunting diaper dan keluarkan isinya
3. Ambil Gelnya masukan dalam ember kemudian semprot EM-4 (bakteri pengurai). Urine berfungsi sebagai POC (pupuk organik cair)
4. Tutup embernya dengan rapat dan biarkanselama 7 hari.
5. Setelah 7 hari Campur dengan media tanah / nutrisi hidroponik.
Sumber :https://www.facebook.com/linas.clodishop